BAGIAN I
“Indonesia bukanlah negara teokratis bukan pula negara sekular; ia adalah negara yang berlandaskan Pancasila.” Ungkapan itu,meskipun mengandung arti yang membingungkan bagi kebanyakanorang, selalu diulang-ulang oleh para pejabat kita, dansangat ditekankan oleh Presiden Soeharto sendiri. Mengatakanbahwa negara ini bukanlah negara sekular bukan pula negarateokratis atau negara agamis, bagi mereka yang tidak memahami problem ideologis bangsa ini, akan terdengar absurd. Namun pada kenyataannya, itulah “cara yang tepat” bagi mayori tas masyarakat Indonesia, secara ideologis, dalam memandang negerinya sendiri. Bagi mereka yang memahami masalah ini, ungkapan tersebut di atas, menyiratkan adanya kompromi dan kesepakatan yang rumitdiantara para pendiri Republik ini, yaitu kompromi yang rumit antara nasionalis muslim dan nasionalis sekular menyangkut ideologi nasional yang resmi. Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa beberapa bulan sebelum dan sesudah Kemerdekaan Nasion al, 17 Agustus 1945, yakni tatkala pasukan Jepang, yang disponso ri Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memperdebatkan mengenai landasan filosofis yang akan dijadikan pijakan republik ini. Nasionalis Muslim atau, setidaknya, yang secara islami mengilhami orang-orang nasionalis, menginginkan Indonesia yang mer deka berlandaskan Islam, dan itu berarti mengimplikasikan berdiri nya Negara Islam Indonesia (Islamic State of Indonesia). Akan tetapi nasionalis sekular, yang kebanyakan dari mereka adalah penganut Islam sendiri dan non-Muslim, menolak gagasan di atas, sehubungan dengan kenyataan bahwa, ada juga non-Muslim yang turut berjuang melawan kolonialis. Nasionalis sekular itu juga mengingatkan bahwa menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara Islam sama saja dengan merendahkan, secara tidak adil, penganut agama lain ke dalam warga negara kelas dua. Soekarno, nasionalis sekular paling terkemuka, yang menjadi presiden pertama Republik ini, menawarkan suatu kompromi dengan merujuk, secara bersama-sama, pada unsur-unsur kecenderungan ideologis manusia, dan beliaulah yang memperkenal kan ide Pancasila, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, nasio nalisme, demokrasi, dan keadilan sosial. Tanggal 5 Juni 1945, hari ketika Soekarno menyampaikan pidatonya yang terkenal di depan PPKI guna menjelaskan secara terperinci kelima sila di atas, kemudian oleh sebagian bangsa Indonesia dianggap sebagai “hari lahirnya Pancasila”. Namun, sebenarnya baru pada tanggal 22 Juli 1945-lah Pancasila menemukan bentuknya yang paling sempurna, yakni tatkala PPKI merumuskan konsep Deklarasi Kemerdekaan Indonesia, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam piagam itu disebutkan bahwa Indonesia berdasarkan pada (1) Kepercayaan kepada Tuhan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksa naan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam sila pertama, hal terpenting menyangkut Piagam Jakarta adalah yang menyatakan ketentuan bahwa hukum Islam atau syariat akan dija lankan oleh negara. Dengan demikian pada hakikatnya Islam adalah agama negara Indonesia. Dokumen ini ditandatangani oleh 9 pemimpin Indonesia yang paling terkemuka, delapan diantara nya beragama Islam dan seorang beragama Kristen, yaitu A.A. Maramis.
Piagam Jakarta ini sebenarnya dimaksudkan sebagai teks deklarasi kemerdekaan bangsa tepat pada waktunya masih harus dirumuskan, dan ia dimasukkan ke dalam mukaddimah dari Konstitusi Indonesia yang diusulkan. Namun, tatkala Soekarno dan Hatta mem proklamirkan kemerdekaan bangsa ini, 17 Agustus 1945, mereka tidak menggunakan piagam ini. Sebaliknya, me reka merumuskan sebuah dokumem baru, yang kemudian dike nal sebagai teks proklama si, sebuah dokumen yang sangat ringkas yang di dalamnya tidak disebutkan secara rinci apa yang akan dijadikan nature dari negara Indonesia merdeka ini, dan di dalamnya tidak pula disebut kan sesuatu menyangkut agama Islam ataupun agama lainnya. Keesokan harinya, 18 Agustus 1945, suatu alasan yang jelasjelas menentang berdirinya negara Islam muncul dengan sen di ri nya. Tatkala berlangsung rapat PPKI untuk merumuskan konsti tu si, sehari setelah kemerdekaan Indonesia itu diumumkan, ada infor masi yang menyatakan bahwa orang-orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah kelahiran A.A. Maramis, secara serius menolak satu ungkapan dalam piagam terse but yang menyatakan: “Ketuhanan dengan ketetapan tertentu kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”. Muhammad Hatta, yang memimpin rapat itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan dan Kasman Singodimedjo, dua pemimpin Muslim terkemuka, menghapus ungkapan tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi keberatan dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo (yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah), ditambahkan sebuah ungkapan baru dalam sila Ketuhanan itu, sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Mahaesa. Pada hakikatnya, ungkapan ini, bagi kebanyakan orang-orang Muslim, mengandung tekanan khusus menyangkut kualitas monoteistik prinsip keesaan Tuhan yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu tauhid. Dan bagi mayoritas rakyat Indonesia, konstitusi ini, dipandang dari sudut agama, cukup netral, untuk tidak mengatakan sekular. PPKI mengadopsi versi piagam yang telah direvisi ini sebagai Mukaddimah Konstitusi Republik ini. Sejak saat itu, konstitusi ini dikenal sebagai “Undang-undang Dasar 1945” (yang sering disingkat UUD ‘45). Pancasila dan UUD ‘45 inilah dua serangkai yang lebih sering disebutkan dalam retorika politik Indonesia. Namun demikian, apa yang terkandung dalam “Undang-undang 1945” dan “Pancasi la” bukanlah titik akhir dari kontroversi ideologis di Indonesia. Walaupun undang-undang ini oleh mayoritas rakyat, dari sudut agama, telah dianggap netral, orang-orang Islam terbiasa meman dangnya sebagai bentuk lain dari kompromi antara mereka dengan orang-orang sekularis. Walaupun, dilihat dari perspektif orang-orang Muslim, hal itu diakui sebagai kompromi yang lemah, tapi sedi kit banyaknya undang-undang ini tetap memberikan tempat yang utama bagi status Islam di negara ini. Dan sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang pasal 29 bahwa “Negara berdasarkan pada Ketu hanan Yang Mahaesa” dan bahwa “Negara menjamin seluruh penganut agama untuk menjalankan ajaran-ajaran yang sesuai dengan agamanya”, maka tidaklah salah jika orang-orang Islam dapat dengan bebas dan sepenuhnya mela ku kan berbagai macam cara untuk menegakkan syariat Islam sebagai bagian dari religiusitas Islam. Hal ini menyeret republik yang masih muda ini ke dalam fase kompromi yang lain. Sehingga, pada masa itu pula yaitu pada bulan September 1945, Parlemen Indonesia sementara memutuskan perlunya didirikan Departemen Agama. Keputu san ini baru dapat diimplementasikan pada tanggal 3 Januari 1946, yaitu hari ketika didirikannya kementerian ini. Muhammad Rasjidi, seorang alumnus Universitas al-Azhar Kairo, ditunjuk sebagai Menteri pertama (12 Maret 1946), dengan tugas utama, sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu menjamin kebebasan beragama dalam pengertian kebebasandari setiap penganut agama untuk hidup sesuai dengan semangat keimanan mereka. Dalam konteks Islam, misi Departemen Agama ini adalah untuk memudahkan dan mengawasi imple mentasi hukum Islam, khususnya Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law).
0 Komentar