Hari ini tepat 17 tahun kematian Munir.Munir Said Thalib adalah seorang pembela
Hak Asasi Manusia. Munir Said Thalib lahir di Malang, 8 Desember 1965. Ia
merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara Said Thalib dan Jamilah. Munir
kuliah dan mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dia
menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun
1988, Koordinator Wilayah IV Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia pada tahun 1989,
anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir Universitas Brawijaya
pada tahun 1988, Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Universitas
Brawijaya pada tahun 1988, Sekretaris Al-Irsyad cabang Malang pada 1988, dan
menjadi anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Munir melakukan
pembelaan-pembelaan terhadap sejumlah kasus, terutama terhadap kaum tertindas.
Ia mendirikan dan bergabung dengan berbagai organisasi, bahkan juga membantu
pemerintah dalam tim investigasi dan tim penyusunan Rancangan Undang-Undang
(RUU).Beberapa kasus yang pernah dia tangani, yaitu kasus Araujo yang dituduh
sebagai pemberontak melawan pemerintahan Indonesia untuk memerdekakan Timor
timur dari Indonesia pada 1992, kasus Marsinah (seorang aktivis buruh) yang
dibunuh oleh militer pada tahun 1994, menjadi penasehat hukum warga Nipah,
Madura, dalam kasus pembunuhan petani-petani oleh militer pada tahun 1993,
menjadi penasehat hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan, dalam kasus kerusuhan
di PT Cheil Samsung, dengan tuduhan sebagai otak kerusuhan pada tahun 1995,
penasihat hukum Muhadi yang dituduh melakukan penembakan terhadap seorang polisi
di Madura, Jawa Timur pada 1994, penasehat hukum para korban dan keluarga Korban
Penghilangan Orang secara paksa 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada
tahun 1997 hingga 1998, penasehat hukum korban dan keluarga korban pembantaian
dalam tragedi Tanjung Priok 1984 hingga 1998, penasehat hukum korban dan
keluarga korban penembakan mahasiswa di Semanggi I (1998) dan Semanggi II
(1999), penasehat hukum dan koordinator advokasi kasus- kasus pelanggaran berat
HAM di Aceh, Papua, melalui Kontras.
Kasus yang dia tangani termasuk beberapa
kasus di wilayah Aceh dan Papua yang dihasilkan dari kebijakan operasi Militer.
Munir aktif di beberapa kegiatan advokasi dalam bidang perburuhan, pertanahan,
lingkungan, gender dan sejumlah kasus pelanggaran hak sipil dan politik
justify;">Pada tanggal 7 September 2004 Munir tewas diracun menggunakan arsenik
ketika hendak melakukan penerbangan menggunakan pesawat Garuda GA-794. menuju
Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studinya. Sampai saat ini pun otak dari
kasus pembunuhan Munir belum terungkap.
0 Komentar